Palembang, Aksara News – Enam pelaku illegal mining batu bara diringkus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat sedang mengangkut batubara dari Muara Enim menuju tempat pemesan di Lampung, Senin (20/2).
Keenam pelaku illegal mining batu bara ini terdiri dari lima warga Lampung dan satu warga Jember Jawa Timur.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang dapatkan dari masyarakat dengan memiliki empat laporan polisi.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni DH (48) yang berperan sebagai sopir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyebut selain menangkap empat sopir dan dua kernet pihaknya juga menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut.
Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.
Selanjutnya adalah OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.
Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.
“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” jelas Kombes Pol Agung Marlianto.
Ia juga berkomitmen tak berhenti dengan menangkap sopir dan kernet tersebut, pihaknya juga akan menangkap pemilik tambang batu bara ilegal termasuk juga pemesannya.
“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung saat rilis kasus illegal mining.
Terlepas itu, untuk enam orang tersangka itu pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.
DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.
“Saya ditelpon oleh bos saya untuk mengambil batubara di Tanjung Enim, setelah sampai batubara langsung dimuat, ketika di Baturaja saya ditangkap,” katanya.