Tim Opsnal Reskrim Polres Banyuasin Mengamankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Illegal

Banyuasin, Hukrim40 Dilihat

BANYUASIN – Melalui Operasi Senpi 2024, Unit Satreskrim Polres Banyuasin pelaku kepemilikan senjata api illegal. Penangkapan tersebut berawal pada Senin tanggal 1 Juli 2024, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH menginstruksikan tim Opsnal Polres Banyuasin untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum polres banyuasin.

Operasi ini guna untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor). Sekira pukul 21.30 WIB saat tim melaksanakan patroli di Pos 2 PT SMS di Jl trans Pulau Rimau Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, dan mendapatkan seorang pria yang tingkah lakunya sangat mencurigakan.

banner 500x250

Karena curiga, Tim Opsnal langsung menghampiri seseorang pria tersebut untuk disosialisasikan bahwa tim Opsnal sedang melaksanakan patroli dalam rangka menurunkan tingkat pidana 3C.
Setelah itu tim Opsnal langsung melaksanakan pemeriksaan badan pria tersebut dan didapati senjata api.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuaisn AKP Teguh Prasetyo SIK MH mengatakan, Pria tersebut tertangkap tangan telah membawa sebuah senjata api illegal jenis revolver 6 silinder yang berisikan 1 butir selongsong peluru dan satu butir peluru kaliber 9mm

“Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Dikatakan AKP Teguh Prasetyo, penangkapan pelaku kepemilikan senjata ilegal ini termasuk dalam rangka
dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024
“Kami dari Polres Banyuasin berkomitmen terus untuk menuntaskan tindak pidana di wilayah hukum Polres Banyuasin dan akan menindak tegas bilamana mendapati pelaku,” tegas dia.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat” pungkas dia. (Adm)