Palembang, Aksara News – Delapan sopir dan seorang pemilik kendaraan truk yang membawa batubara ilegal ini berhasil jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel di jalan lintas Sumatera di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Kamis (4 /5) malam.
Juga diamankan 120 ton batubara ilegal .
Tim juga mendapatkan informasi melalui aplikasi bantuan polisi adanya antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan luar biasa.
Salah satunya karena iring-iringan truk bertonase besar, berkapasitas 10 ton dan 20 ton.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH menjelaskan setelah mendapati informasi ini, tim Subdit IV Tipidter dengan komandannya AKBP Tito Dani,ST,SH,MH beegerak ke TKP dan mengamankan delapan unit kendaraan bertonase berat berikut sopirnya.
Dalam hal ini, terdiri dari empat unit kendaraan berkapasitas 20 ton dan empat unit kendaraan kapasitas 10 ton yang total mengangkut sebanyak 120 ton batubara ilegal dari Tanjung Enim.
Modus operandinya para pelakunmengangkut batubara ilegal yang dugaannha tak mengantongi izin resmi.
Dalam hal ini, begitu petugas cek stok pilenya, ternyata masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PTBA dan PT Menambang.
“Dari pengakuan para pelaku mereka mengantarkan batubara hasil tambang ilegal ini ke beberapa tempat. Seperti Lampung dan Cilegon. Untuk satu kali angkut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,”pungkasnya, Senin (8/5)..