Palembang, Aksara News – Sagita (27), warga Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang mendatangi petugas SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (8/4) lantaran sudah menjadi korban penipuan pembelian handphone secara online yang dipesan lewat salah satu akun Instagram pada Selasa (4/4) sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Sagita, dirinya hendak memesan handphone di akun Instagram @Gadged_HP_PROMOSERBA100RIBU. Gita tergiur membeli handphone merk Realme yang murah di akun tersebut.
“Saya baru pesan handphone-nya kemarin, katanya harga Rp100 ribu lagi promo. Terus saya transfer ke rekening BRI atas nama Ahmad Efendi K,” kata Sagita saat lapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (8/4).
Setelah mentransfer uang, lanjut Sagita, terlapor melalui akun Instagramnya mengaku memberi tahu jika barang sudah diantar dari Medan menuju Palembang.
Namun beberapa saat kemudian terlapor kembali meminta uang kepada Sagita. Alasannya, barang tersebut tertahan di Bea Cukai dan harus ditebus.
“Dia minta uang lagi Rp 5 juta katanya ditahan di Bea Cukai harus nebus pakai uang. Kalau tak ditebus bisa dipenjara saya, saya namanya orang masih awam takut Pak, jadi terpaksa transfer uang lagi,” katanya.
Namun usai uang yang diminta oleh terlapor sudah dikirimkan, saat hendak menghubungi terlapor kembali, korban justru tidak mendapat respon lagi.
“Dari situ saya merasa jadi korban penipuan,” tutupnya dengan harapan laporannya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan adanya laporan korban tentang dugaan tindak pidana penipuan.