Adjri Lapor Polisi usai Tertipu Order Fiktif

Hukrim342 Dilihat

Palembang, Aksara News – Adjri Rahmana (33) driver ojek online (Ojol) mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang melaporkan penipuan yang dialaminya. Adjri mengaku rugi Rp500.000 setelah tertipu orderan fiktif.

“Kejadiannya saat mendapat pesanan dari konsumen melalui aplikasi Order Go Shop yang minta dibelikan kereta ayunan rotan. Namun alamat konsumen yang memesan ini ternyata fiktif atau tidak ada,” ujar korban saat membuat laporan, Selasa (21/2).

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di wilayah Seluang, Kecamatan Sukarami Palembang. Dalam order fiktif itu, korban diminta membeli ayunan rotan menggunakan uang korban. “Nantinya akan diganti pemesan beserta ongkosnya,” katanya. Namun, tiba di lokasi pemesanan ternyata order tersebut fiktif dan tidak ada yang pesan barang tersebut.

“Saya coba menelpon ke nomor pemesan tadi tapi tidak aktif lagi. Dari kejadian ini saya mengalami kerugian Rp500.000. Saya berharap laporan diproses, agar ke depannya tidak ada korban lainnya,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban penipuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 379 KUHP.

“Laporan korban selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *