Banyuasin, AksaraNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin menggelar Konsultasi Publik atau Hearing Public terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Banyuasin yang bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Senin (13/2).
Kegiatan ini dihadiri 5 orang Anggota DPRD Banyuasin yakni, Indra Gunawan (Gerindra), Darwani (Gerindra), Hairul Saputra (PDIP), Ali Mahmudi (Demokrat), dan Sudirman Ruslan (Nasdem).
Juga dihadiri Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi yang dalam hal ini diwakili Sekcam M Irawan Septiadi SIP MSi, serta para Kades se- Kecamatan Suak Tapeh terkait yang dimaksudkan untuk penyempurnaan penyusunan naskah akademik Raperda DPRD Banyuasin tahun 2023.
Anggota DPRD Banyuasin Indra Gunawan dalam penyampaiannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya Konsultasi Publik terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD Banyuasin untuk memberikan masukan dan saran dari Forkopimcam dan para Kades demi kesempurnaan penyusunan Raperda.
“Raperda telah melalui berbagai tahap hingga melalui tahap Hearing Public yang selanjutnya akan digodok dan di bahas dalam Paripurna yang memuat tanggapan Pemerintah Daerah sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata dia.
Adapun penyusunan 5 Raperda tersebut jelas Indra Gunawan, pertama, Penyelenggaraan Pertanian organik,
Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Kesejahteraan guru ngaji, marbot Masjid, amil jenazah, guru majelis taq’lim dan imam masjid, dan tentang perikanan.
Dikatakan Indra Gunawan, bahwa pada tahun 2023 ini DPRD Banyuasin telah mengesahkan 10 Raperda. “Ada 10 Raperda yang telah disahkan DPRD Banyuasin dalam menjalankan pemerintahan yang menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan kepentingan publik,” tandas dia.
Dikesempatan yang sama Anggota DPRD Banyuasin Darwani dalan penyampaiannya terkait penyusunan 5 Raperda ini mengharapkan masukan, koreksi, dan tambahan dari instansi serta stakholder terkait agar dapat bersama – sama menyempurnakan Raperda ini.
“Dengan adanya Hearing Public ini diharapkan mendapat masukan dari masyarakat terhadap penyusunan 5 Raperda yang nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan juga bisa berfungsi sebagai payung hukum,” pungkas dia.
Sementara pada acara tersebut Kades Talang Ipuh Ardina, menyampaikan tanggapannya salah satu dari 5 Raperda yakni tentang perikanan dimana menurut Ardina, pemerintah jangan hanya memberikan bantuan bibit ikan tapi harus ada regulasinya.
“Regulasi yang saya maksud disini artinya harus adanya pembinaan dan bagaimana cara mengelolanya dengan baik,” pungkas dia. (Adm)