Jambi, Aksara News – Patut diapresiasi perjuangan Diana Ivory SH SHI MH Cmd selaku penasehat hukum terdakwa Joko Ismanto dalam perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Saat dikonfirmasi Diana Ivory menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Sengeti, selasa kemarin (11/10/2022) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana penggelapan atas nama terdakwa Joko Iswanto. Melalui putusan majelis hakim yang dibacakan secara terbuka tersebut terungkap bahwa terdakwa Joko Ismanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
“Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Joko Ismanto dengan hukuman 3 tahun penjara, dan saya menyarankan kepada terdakwa agar pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menerima vonis hukuman 3 tahun penjara tersebut,” ungkap dia seraya menyebut Hakim memutuskan, tapi kita kan ada tujuh hari untuk pikir-pikir.
Dikatakan Diana, terdakwa adalah pribadi yang baik di karenakan ada perkara konplik keluarga akhirnya beliau menjadi tertekan dna benan fikiran yang kalut dan kacau takteratah.”Saya ucapkan banyak terima kasih atas semua pihak terutama wilayah hukum Kepolisian Kumpeh Hulu, para majelis hakim yang sangat luar biasa dengan segenap jajaran lain wilayah Pengadilan Sangeti, para petugas nya sangat luar biasa dan para Jaksa muda yang sangat pandai cermat cekatan luar biasa,”tutur dia.
Diana Ivory menyebut telah melakukan segala daya upaya sebelum perkara yang menimpa kliennya tersebut memasuki ranah persidangan. Selaku penasehat hukum, Diana Ivory telah mengupayakan proses mediasi antara tersangka dengan korban, bahkan berkoordinasi secara langsung dengan pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Kumpeh Ulu.
Sayangnya, upaya mediasi perdamaian antara pelaku dan korban tidak membuahkan hasil kesepakatan. Polsek Kumpeh Ulu juga telah bekerja secara maksimal hingga akhirnya berhasil menemukan atau menjemput barang bukti kendaraan roda 4 milik korban Basori di Jepara.
“Prosesnya lumayan penuh perjuangan, lima bulan lamanya saya bolak balik Palembang – Jambi. Tempat tinggal saya di Palembang, setiap minggu saya menempuh perjalanan darat Palembang – Jambi – Sengeti untuk mendampingi pak Joko Ismanto ,” katanya.
Menurut Diana Ivory, terdakwa Joko Ismanto sebenarnya adalah pribadi yang baik. Namun, dikarenakan adanya perkara konflik keluarga akhirnya beliau menjadi tertekan dan pikirannya menjadi kalut, kacau, dan tak teratah.
“Dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas semua pihak terutama wilayah hukum kepolisian Kumpeh Ulu, para majelis hakim yang sangat luar biasa dengan segenap jajaran dan para jaksa muda yang sangat pandai, cermat dan cekatan luar biasa. Paniteranya juga berpengalaman, ramah dan profesional,” katanya.
Bagi Diana Ivory sendiri, menjalani profesi sebagai advokat memang penuh perjuangan, apalagi kasus-kasus yang sedang ditanganinya saat ini cukup banyak dan tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Diana Ivory mengaku bahwa saat ini dirinya sedang menanggani perkara berupa tahapan proses mediasi dan sidang di beberapa kota lain di Indonesia, di antaranya di Lampung, Palembang, Bali, dan Batam.
“Dan akhirnya pada hari ini berakhirnya masa perjuangan di Sengeti, sungguh penuh pengalaman dan suka duka dan kesan pesan hikmahnya,” ujarnya.
Diana Ivory S.H., SHI MH.Cmd ini dalam waktu dekat akan mendapat tugas dan fungsi baru. Diana Ivory tercatat telah lulus sertifikasi mediator dalam wadah Permenlih dan langsung mendapatkan SK dari Mahkamah Agung di Jakarta. Beban Diana Ivory ke depan tentu saja akan bertambah berat karena dirinya akan segera mendapat tugas dan fungsi baru untuk membantu penyelesaian konflik dan sengketa di lembaga baik swasta maupun negara.