Abaikan Himbauan Polisi, Acara Hajatan di Desa Petaling Kecamatan Lais Putar Musik Remix

Muba403 Dilihat

Muba – Himbauan tegas dari Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Musi Banyuasin, hingga Kapolsek jajaran di wilayah Sumatera Selatan terkait larangan memutar musik remix pada kegiatan hajatan masyarakat, namun kembali terabaikan.

Hal tersebut terpantau pada pelaksanaan pesta pernikahan di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan pantauan wartawan media ini di lapangan pada sore hari, musik remix masih diputar dengan volume keras saat acara hajatan berlangsung dan dihadiri ratusan orang, Minggu (21/12/2025).

Padahal, larangan pemutaran musik remix telah berulang kali disampaikan oleh aparat kepolisian sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat sekitar, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Keberadaan musik remix dengan suara keras tersebut pun menuai perhatian dan keluhan dari sebagian warga sekitar, mengingat aturan dan himbauan aparat kepolisian telah disosialisasikan secara jelas dan berlaku menyeluruh di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan memastikan akan segera menindaklanjutinya.

“Terima kasih atas informasinya, saya akan memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Lais, Zukar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Petaling, Ifiat, yang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya pemutaran musik remix dalam kegiatan hajatan di wilayahnya.(*)