Banyuasin, AksaraNews – Bupati Banyuasin H Askolani telah menandatangani perjanjian untuk memulai proses pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur, Jumat malam, (15/9), di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin.
Penandatanganan ini juga di saksikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin, dan masyarakat yang mendukung pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur.
Bupati H Askolani menjelaskan, Langkah awal ini merupakan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam tingkat kabupaten. Setelah tingkat kabupaten, proses ini akan melanjutkan ke DPRD Provinsi dan memerlukan persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Selanjutnya akan ke DPR RI, dan akhirnya ke Presiden melalui Mendagri,” kata Askolani seraya menyebut bahwa
Proses pemekaran Kabupaten Timur dari Kabupaten Banyuasin masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Saat ini, moratorium atau penundaan pembentukan daerah baru belum dibuka oleh Presiden Republik Indonesia.”Kapan moratorium akan di buka, entah itu dalam 1, 2, 3, atau 5 tahun ke depan,” ujar Askolani.
Meskipun demikian, dengan persiapan dan dukungan dari semua pihak, proses pemekaran Banyuasin Timur tidak akan terhambat.“Ketika moratorium di buka nanti, Banyuasin sudah siap,”ucap dia.
Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, menyediakan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, dan memberikan dampak positif lainnya. “Semua ini demi kesejahteraan masyarakat,” tegas dia.
Wilayah Kabupaten Timur akan mencakup beberapa kecamatan seperti Kecamatan Rambutan, Banyuasin 1, Muara Padang, Muara Sugihan, Air Saleh, Air Kumbang, Makarti Jaya, Banyuasin II, Muara Telang, Sumber Marga Telang, dan Karang Agung Ilir.
“Terdapat 115 desa atau kelurahan di wilayah Banyuasin Timur yang termasuk ke dalam kecamatan tersebut,” tutup dia. (Adm)














