Banyuasin, Aksara News – Anggota Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Santan Sari, Dusun I, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Banyuasin yang baru AKBP Imam Syafi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, bahwa dalam ungkap kasus yang berhasil di ungkap ini mengamankan tiga orang berinisial FR, RS dan M.
“Untuk modus mereka sendiri dari keterangannya ke anggota kita mereka memesan pupuk bersubsidi dan mengganti kemasan pupuk bersubsidi kedalam kemasan pupuk non subsidi,” kata Harry Dinar melalui telpon selulernya, Senin (25/7).
Sebagai contoh pupuk subsidi SP-36 diganti kedalam kemasan pupuk non subsdi mahkota ungu, pupuk subsidi merk Phonska diganti kemasan pupuk non subsidi merk Mahkota warna orange dan Hi-Kay.
“Mereka ini melakukannya dengan cara membuka jahitan pada karung pupuk bersubsidi untuk selanjutnya isi dalam karung pupuk subsidi tersebut dari informasi yang kita dapatkan dari ketiganya,” ujar Harry Dinar.
Dalam hal penjahitan menggunakan mesin yang dimiliki oleh pelaku FR, setelah selesai maka pupuk bersubsidi yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk non subsidi tersebut dipasarkan oleh pelaku FR ke daerah Muba dan Jambi.
“Para pelaku ini dari pengakuannya melakukan usaha ini selama empat bulan terkahir,” ungkap Harry Dinar.
Untuk asal dari pupuk bersubsidi ini sendiri lanjut dia mengatakan, di dapat dari seseorang broker berinisal PA dan AN yang berdasarkan keterangannya pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari daerah Belitang dan lampung
Setelah memesan dan barang tersebut sampai digudang milik pelaku FR yang berada di Desa Santan Sari Dusun I, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
“Sedangkan untuk kedua rekannya RS dan M bertugas menganti kemasan pupuk bersubsidi tersebut, atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun,” tuturnya.
Untuk barang bukti yang didapatkan seperti 100 sak isi 50 Kg karung pupuk merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merk Mahkota tsp, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merk Hi-Kay medan.
Kemudian 40 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Hi-Kay padang, 87 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Hi-Kay palembang.
Kemudian enam rol benang jahit warna putih polos, delapan rol benang jahit warna kuning polos, tujuh rol benang jahit warna kuning dominan, empat rol benang jahit warna merah hati dominan, dua unit mesin jahit merk newlong, satu buah timbangan ukuran 60 Kg merek renhe warna hijau putih.
Dan 100 karung pupuk subsidi kosong merk SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merek NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong non subsidi kosong merek dan Hi-Kay. 606 karung pupuk kosong non subsidi kosong merek.