Palembang – Sempat buron satu tahun lebih, DPO kasus pencurian yang terjadi di salah satu counter handphone, (18/3/2022) lalu di Jalan Silaberanti, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang bernama Hendri (32) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang tak jauh dari rumahnya, Rabu (14/6) siang.
Atas kejadian ini, pelapor Rahma (23) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho membenarkan sudah mengamankan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban, tersangka yang menjadi DPO sudah berhasil diamankan. Selain tersangka, anggota juga berhasil amankan barang bukti (BB) berupa palu yang digunakan menjebol pintu counter handphone,” ujarnya, Jumat (16/6).
Lanjut Iptu Naibaho bahwa juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 7 buah voucher kuota yang belum sempat di jual tersangka. “Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanyanya.
Sementara itu, tersangka Hendri mengakui perbuatannya dan menceritakan cara membobol counter handphone tersebut. “Cara saya masuk kedalam dengan mencongkel pintu menggunakan palu, setelah masuk saya langsung ambil seluruh voucher yang ada di dalam etalase,” katanya.
Menurutnya, voucher hasil curian kemudian dia jual kembali dan mendapatkan keuntungan total uang sebesar Rp1 juta.
“Voucher nya saya jual kak, dengan menjual satu – satu voucher kepada orang yang mau membeli, mulai dari harga Rp10 ribu hingga Yahya Unlimited, totalnya sudah saya jual Rp1 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya.