Banyuasin, Aksara News – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi mengintruksikan kepada jajarannya, harus ditindak bagi oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini disampaikan Kapolres saat ditemui media ini, Kamis (8/6).
Kapolres AKBP Imam Syafi’i, mengimbau masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan. “Kami menghimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” kata Kapolres.
Kapolres Kapolres pun menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan. Terlebih lagi, dampak dari kebakaran hutan akan memicu masalah internasional.
“Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan ancaman sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan. Karena, pemerintah meminta masyarakat bersama melindungi hutan, yang saat ini sudah berkurang sangat signifikan, dan ini akan mengancam ekosistem,” ungkap dia.
Apalagi bilah terjadi kemarau yang cukup panjang, jelas Kapolres, berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga, sangat mudah terbakar, jika tersulut api. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran, akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, masyarakat tidak sembarangan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang mengering.
“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya, kerusakan hutan dan lahan. Sehingga, menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan. Apabila ada oknum masyarakat, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,” tukas dia.
Untuk diketahui, regulasi yang akan menjerat pelaku Karhutla adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Kemudian, Undang-Undang omor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Perkebunan. (Adm).