Palembang, Aksara News – MA (41) merampok dan menyekap anak tirinya, Zaza (25). Korban sempat disekap dalam kamar setelah dipukul menggunakan batu ulekan cabai.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, perampokam yang dilakukan dialami korban terjadi 11 April 2023 sekitar pukul 09:00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan pihaknya. “Pelaku perampokan sudah kami amankan,” katanya, Senin (24/4).
Dikatakan Haris, MA mengambil beberapa barang mewah di rumah anak tirinya termasuk mobil HRV milik korban juga dibawa pelaku.
“Selain mobil adapun barang yang dibawa kabur oleh pelaku yakni, emas 40 gram, jam merk gucci, gelang LV, Handphone Iphone 14 Promax, Iphone 14 Pro yang masih baru dengan total kerugian Rp 326 juta,” katanya.
Kejadian bermula saat korban berada di rumah sendirian tertidur lelap dan tiba-tiba listrik mati.
“Pelaku masuk ke rumah dan membuka kamar korban serta langsung memukul kepala menggunakan batu ulekan berbentuk bulat,” katanya.
Pelaku juga memukul pundak serta kepala hingga korban tidak bisa lagi bernapas. Seusai memukul korban, MA juga mengunci korban di dalam kamar.
“Korban dengan sisa tenaganya langsung menendang pintu kamarnya sampai jebol dan keluar rumah untuk mencari bantuan ke tetangga,” katanya.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan dan saat ini sudah pulang dari rumah sakit. “Sekarang sudah pulang korbannya,” katanya.