Polsek Lais Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Rumah

Hukrim297 Dilihat

Muba, Aksara News – Kinerja Polsek Lais perlu diajung jempol. Betapa tidak, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan hanya membutuhkan waktu hampir 1 bulan saja.

Rahmat Hidayat (23), warga Dusun 1 Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lais dikediaman kerabatnya di Pilip 2 Pancur Betung, Kabupaten Banyuasin pada 28 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB, lalu. Rahmat ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Mardiah, warga Dusun 1 Desa Danau Cala pada 07 Februari 2023 lalu.

“Penangkapan tersangka ini hasil perkembangan laporan dari Mardiah warga Dusun 1 Desa Danau Cala, melaporkan kejadian pencurian rumah yang menimpanya pada 07 Februari 2023 lalu,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, Kamis (02/03/2023).

Kemudian, lanjut Hendra, tersangka menjalankan aksinya dengan masuk dan memanjat dari tempat pembuangan sampah yang pada saat itu rumah korban sedang kosong. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban tersangka keluar dari pintu dapur rumah korban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah, satu unit mesin genset merk Motoyama, satu unit mesim pompa air merk Starke, satu buah TV LCD 29 inc merk Panasonic, satu buah tremos nasi warna hijau merk Happy Day, dan satu set tipe bluetooth memori merk Flesco,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.810.000 (tiga belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Evan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar