Komplotan Bobol Ruko dan Rumah Kosong, Curi Perabotan dan Bahan Bangunan Ditangkap

Hukrim303 Dilihat

Palembang, Aksara News – Lima pelaku komplotan pembobol rumah kosong dan ruko di wilayah Kecamatan Ilir Barat II Palembang, berhasil ditangkap Alanggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, dan Kasubnit Ipda Christian.

 

Para kelima pelaku yakni M Ishak (40) warga Jalan Lunjuk Jaya, Kecamatan IB I Palembang, Eko Seprianto alias Eko (30) warga Jalan Padang Selasa, Lorong Suratin, Kecamatan IB I Palembang, Hendri Wibowo alias Bowo (26) warga Lunjuk Jaya, Gang mawar, Kecamatan IB I Palembang.

Kemudian Andi alias Biawak (24) warga Jalan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, dan Yanto (30) warga Jalan Sempayo, Kecamatan IB I Palembang, serta seorang penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, di dampingi Kasubnit Riksa Pidum Iptu Naibaho, mengatakan bahwa ditangkapnya para pelaku atas dua laporan polisi mengenai tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, yakni membobol rumah dan ruko.

“Mereka dari keterangannya saat di interogasi anggota kita, saat melakukan aksi mereka saling bergantian pasangan. Untuk modusnya sendiri mereka memanjat pagar rumah dan ruko, kemudian melakukan pengerusakan pintu hingga mendapatkan barang berharga yang ada di rumah dan di toko,” ungkap AKP Robert, saat press release pada Kamis (23/2).

Untuk pelaku Ishak, Eko dan Bowo, diketahui melakukan bobol rumah milik Arsiyanti (43), di jalan Lunjuk Jaya, Kecamatan IB I Palembang, yang dimana rumah itu dalam keadaan kosong dan terkunci.

“Pelaku memanjat pagar dan masuk dari pintu belakang yang telah di rusak, lalu membawa kabur tralis jendela sebanyak tiga buah, tedmond ukuran 500 liter, meja makan beserta kursi empat buah, dan etalase kaca sebanyak satu unit, mesin air, serta empat buah daun pintu. Para pelaku mengakui kalau menguras barang di rumah milik korban ke kita sebanyak dua kali yang terjadi di Januari 2023,” katanya.

Setelah berhasil mencuri, lanjut AKP Robert, barang tersebut di jual seharga Rp 2 juta oleh para pelaku, dan dibagi rata dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk pembobolan ruko milik Jorzi Gani (37) dari data laporan polisi yang ada di kita terjadi pada Senin (16/1) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama Palembang,” katanya.

 

Tersangka Eko mengakui telah melakukan pembobolan rumah dan ruko di dua TKP berbeda. “Saya ikut dalam aksi pembobolan itu, kemudian kami jual dan bagi rata. Uangnya sendiri dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup pelaku resedivis kasus pencurian sepeda gayung ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *