Palembang, Aksara News – Martadinata (33), warga Kecamatan IT I Palembang nekat menggagahi anak tirinya yang merupakan siswi SMA kelas 2 sebut saja Bunga (16) digagahi berkali-kali oleh Martadinata.
Aksi perkosaan yang dilakukan Martadinata akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban, memergoki ulah suaminya menggagahi darah dagingnya. Sang ibu melaporkan aksi keji suami keduanya itu kepada petugas pada November 2022 lalu.
Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pada akhirnya meringkus Martadinata di kediamannya pada Senin (19/12) siang.
Tersangka Martadinata mengaku aksi persetubuhan paksa terhadap anak tirinya itu ternyata buka kali pertama.
Pelaku mengungkapkan melancarkan aksi bejatnya mulai April 2021 silam.
Selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali tersangka sudah mencicipi tubuh anak tirinya.
“Tergiur awalnya Pak, karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan, Rabu (21/12).
Dari situlah muncul syahwat dari tersangka untuk terus melakukan perbuatan itu.
Martadinata mengaku sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban. Selama tiga tahun menjalani bahtera rumah tangga diakui antara Martadinata, dia dan istrinya kerap bertengkar.
“Saat itu saya lagi ribut dengan istri, sebagai pelampiasannya saya dekati anak saya, ” Imbuhnya.
Bahkan, secara blak-blakan di hadapan polisi Marta mengaku menaruh hati kepada anak tirinya tersebut.
“Saya memang kepengen mencicipi perawan dan berpura-pura minta untuk dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” ucap tersangka lagi.
Dan setiap kali ada kesempatan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini selalu mengajak anak tirinya itu untuk melayaninya.
“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban),” kata tersangka yang mengakui dirinya khilaf dan merasa bersalah.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Tri, Rabu (21/12).
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.