Sabu dari Malaysia Diamankan Polrestabes Palembang

Hukrim118 Dilihat

Palembang, Aksara News – Dua orang kurir sabu lintas negara ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (2/11) sekira pukul 05.00 WIB saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kedua tersangka yakni SU (39) dan AM (29) dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 gram (2,1 kg) yang disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawanya yang disembunyikan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan benar tim Satres narkoba, Rabu (2/11) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu.

Dengan barang bukti 2.116 kg dan juga menyita beberapa handphone, sepeda motor milik tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kasus narkoba lintas negara, dimana kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada diatasnya,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di aula Narkoba, Rabu (2/11).

Lanjutnya, Sedangkan untuk barang bukti Sabu sendiri menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang. “Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang,” katanya.

Lalu saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikarenakan tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri. Maka, oleh anggota dilakukan tindakan tegas terukur.

“Karena mencoba melarikan diri, sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap,” katanya.

Menurutnya dari pengakuan tersangka bahwa tersangka sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *