Penampar Sopir Pikap di Palembang Ditangkap

Hukrim147 Dilihat

Palembang, Aksara News – Pria penampar sopir pikap di Palembang yang sempat viral tidak ditahan meski telah ditangkap polisi sejak Selasa (1/11) kemarin.

Pria inisial G tersebut menampar sopir toko bangunan karena tidak terima ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kecamatan Kemuning, Palembang sudah diamankan Polsek Kemuning.

Polisi ungkap alasan pria penampar sopir pikap yang beritanya sempat viral tersebut tidak ditahan meski telah ditangkap sejak kemarin.

Pria inisial G tersebut dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan, ” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib,Rabu (2/11).

Menurutnya meski telah diamankan dan dimintai keterangan pelaku tak ditahan. Ia mengatakan G diamankan saat berada di kediamannya.

“Tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor, karena ini pasalnya penganiayaan ringan, untuk sementara ini penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, ” katanya.

Ngajib menambahkan perdebatan pelaku dengan sopir pikap ini sempat viral di media sosial.

“Jadi, saat kejadian tersangka ini mencoba memotong jalan. Kebetulan di lokasi tersebut sedang padat kendaraan, namun dia ‘ngotot’ lewat, sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Ketika ditegur korban, tersangka marah dan menampar korban” katanya.

Ripianto korban pria tampar sopir di Palembang mengatakan, penamparan yang terjadi beberapa hari lalu terjadi saat kedua kendaraan tersebut terjebak macet.

Sebagai korban, Ripianto merasa bersyukur jika saat ini pelaku sudah ditangkap dan diproses oleh polisi.

Untuk langkah selanjutnya pihak Ripianto berserta kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melakukan tindakan.
“Langkah saya saat ini lagi menunggu kabar dari pengacara saya. Jadi atau tidaknya kita hari ini ke polsek untuk proses selanjutnya” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *