Lahat, Aksara News – Bravo Polres Lahat! Empat pelaku sindikat pencurian sepeda motor kerap beroperasi di Kabupaten Lahat, akhirnya digulung. Tersangkanya Fernando (24), Candra Eka (18) warga Desa Durian Dangkal, Kecamatan Mulak Ulu, Toni (40) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan dan Abdi Setiawan (20) warga Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Komplotan pelaku rupanya telah beraksi diberbagai lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai di Cafe Rahmat, Kecamatan Lahat Selatan, Jum’at (21/10) pukul 02.00 WIB dengan korbannya Youlexsa (44). Lalu di kawasan Masjid Nurul Huda, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Rabu (26/10) pukul 18.10 WIB dengan korban pemilik motor Henny. Selanjutnya di kawasan kantor Ninja Express, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat (21/10) pukul 06.05 WIB dengan korban pemilik motor Herawansyah semua warga Lahat.
Motor para korban digasak oleh para pelaku terjadi di halaman parkiran. Saat situasi pemilik motor tak ada lagi di tempat, lalu para komplotan kemudian menghampiri kendaraan yang menjadi incarannya. Ternyata aksi mereka terbilang cukup lihai. Untuk melancarkan aksinya, tersangka Toni punya peran melihat situasi sekitar. Lalu pelaku lainnya sebagai pemetik motor dengan hanya bermodalkan kunci liter T, hitungan menit motor korban berhasil dibobol. Pelaku lalu tancap gas kabur bawa kendaraan curian. Para korban yang merasa motornya raib, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengungkapkan, Candra Eka, Fernando dan Toni ditangkap dikediamannya masing-masing. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya tersangka Abdi Setiawan ditangkap di Perempatan Jalan Kol Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
“Empat orang tersangka tersebut diamankan, Sabtu (29/10) malam. Lalu di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Senin (31/10).
Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El Noka MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970. Lalu 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El noka (nomor kendaraan) MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970.
Kemudian 1 buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El dengan noka MH314D204BK080906 dan nosin. 14D-1079970. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol BG 2633 EAJ dengan noka MH1JFB114CK292907 dan nosin JFB181295455. Kemudian barang bukti kunci T, Y berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk suzuki Satria FU.
Menurut Lispono, saat diinterogasi para pelaku berstatus bujangan ini menjual motor hasil curian sebesar Rp 300 ribu serta satu unit handphone. Hasil penjualan motor para tersangka untuk membeli narkoba dan membeli minuman keras.
“Hasil penjualan motor, pelaku beli narkotika jenis sabu untuk dipakainya,” ujarnya.
Dikatakannya, sementara para tersangka terjera tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sm)