Periyanto Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kepemilikan Sabu

Hukrim224 Dilihat

Palembang, Aksara News  – Simpan sabu seberat 13,266 gram didalam kotak rokok terdakwa Periyanto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, di PN Palembang, Kamis (13/10/2022).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan adapun hal-hal menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal hal yang meringankan, para terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Periyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Periyanto dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa berada dalam tanahan,” tegas Hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Periyanto dituntut oleh JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi dengan tuntuntan penjara selama 9 tahun 3 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KI Kemas Rindo Sungai Remis, Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang sering terjadi tindak pidana Narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Periyanto.

Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasil dari penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening yang berada didalam dompet kain warna pink dengan motif bunga yang berada diatas papan kayu dibawah kolong rumah terdakwa yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.140.000 ribu.

Untuk pendalaman pemeriksaan terdakwa dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *