Palembang, Aksara News – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) Sulaiman Hadi alias Leman warga Jl Mujahidin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang kembali mendekam disel tahanan.
Pasalnya, pelaku yang telah keluar masuk penjara hingga 14 kali kembali melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat) di Jl Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB.
Korbannya Reni Bahria (51) warga Jl Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Akibatnya pelaku ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur, walaupun telah diberikan tembakan peringatan sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan kalau pelaku di tidak tegas karena hendak melarikan diri.
“Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak di hiraukan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa 11 Oktober 2022.
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian pelaku langsung memotong tali tas dan setelah mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri ke arah DAM Sungai 26 Ilir Palembang.
“Dari keterangan korban ke anggota kita dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp3 juta,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Dari laporan korban lah anggotanya dapat menangkap pelaku yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, pelaku Leman mengakui perbuatannya tersebut.
“Saya melakukan aksi tersebut terhadap korban, saya juga sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan,” tuturnya.