Palembang, Aksara News – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuktikan keseriusannya dalam menurunkan angka stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang akan digelar pada akhir Agustus 2022 mendatang.
Menurut Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya saat menerima audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Sumsel, Mediheryanto di ruang kerjanya, Rabu (24/8) pagi mengatakan, percepatan penurunan stunting di Sumsel menjadi program prioritas, pembentukan TPPS sampai level desa/kelurahan penting dilakukan karena menjadi langkah strategis dalam percepatan penurunan angka stunting.
“Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 angka stunting di Sumsel sebesar 24%. Kita mendapat amanah dari Presiden untuk turut andil dalam menurunkan angka stunting secara nasional menjadi 14 di tahun 2024. Itu bisa kita capai dengan penguatan koordinasi dan sinkronisasi antar seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan telah terbentuknya TPPS dari tingkat Provinsi Sumsel hingga TPPS tingkat desa/kelurahan nanti, perlu pemahaman yang sama dalam perencanaan program kegiatan yang terarah.
“Komitmen kita dalam menurunkan stunting dimulai dari kebijakan anggaran dengan penurunan angka kemiskinan. Misalkan Dinas PMD dapat memanfaatkan dana desa itu melalui juknis tertentu dengan musrenbangdes. Kita perlu aksi nyata bukan seremonial,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel Mediheryanto,S.H.,M.H dalam kesempatan itu menjelaskan Rencana Mulai Pengawasan (RMP) dan Rencana Penerbitan Laporan (RPL) Agenda Prioritas Pengawasan BPKP Tahun 2022 untuk Triwulan III.
Ia menyampaikan, seluruh Perwakilan BPKP diminta agar segera melaksanakan Pengawasan Intern Desa Tahun 2022.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut agar memperhatikan topik pengawasan yang harus dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP dari Direktorat Pemerintahan Desa pada Triwulan III. Yakni mencakup 8 topik meliputi Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pengembangan Potensi Desa, Optimalisasi Program Padat Karya, Stunting, Pengembangan Kewirausahaan, Kemitraan, dan Keperantaraan
“Perwakilan BPKP harus mendapatkan seluruh data pada desa sesuai hasil penetapan sampling, dalam rangka mendukung generalisasi penyimpulan hasil pengawasan secara nasional mengacu pada Daftar Lokasi Uji Petik,” tandasnya.