Pemprov Sumsel Bentuk TPPS Sebagai  Strategi  Pencegahan Stunting  Mulai Dari Tingkat Kelurahan/Desa

Sumsel140 Dilihat

 

Palembang, Aksara News – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuktikan keseriusannya dalam menurunkan angka stunting melalui  Rapat Koordinasi (Rakor)  Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang akan digelar  pada akhir  Agustus 2022 mendatang.

Menurut Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya saat menerima  audiensi Kepala Perwakilan BKKBN  Sumsel, Mediheryanto di ruang kerjanya, Rabu (24/8) pagi  mengatakan, percepatan penurunan stunting di Sumsel menjadi program prioritas, pembentukan TPPS sampai level desa/kelurahan penting dilakukan karena menjadi  langkah strategis dalam  percepatan penurunan angka stunting.

“Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 angka stunting di Sumsel sebesar 24%. Kita mendapat amanah dari Presiden untuk turut andil dalam  menurunkan angka stunting secara nasional menjadi 14  di tahun 2024. Itu bisa kita capai dengan penguatan koordinasi dan sinkronisasi antar seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan telah terbentuknya TPPS  dari tingkat Provinsi Sumsel hingga TPPS tingkat desa/kelurahan nanti, perlu  pemahaman yang sama dalam perencanaan program kegiatan yang terarah.

“Komitmen  kita dalam menurunkan  stunting dimulai  dari kebijakan  anggaran dengan  penurunan angka kemiskinan. Misalkan  Dinas PMD  dapat memanfaatkan dana desa itu melalui juknis tertentu dengan  musrenbangdes. Kita perlu aksi nyata bukan seremonial,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel Mediheryanto,S.H.,M.H dalam kesempatan itu menjelaskan Rencana Mulai Pengawasan (RMP) dan Rencana Penerbitan Laporan (RPL) Agenda Prioritas Pengawasan BPKP Tahun 2022 untuk Triwulan III.

Ia menyampaikan, seluruh Perwakilan BPKP diminta agar segera melaksanakan Pengawasan Intern Desa Tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut agar memperhatikan topik pengawasan yang harus dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP dari Direktorat Pemerintahan Desa pada Triwulan III. Yakni mencakup 8  topik meliputi Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pengembangan Potensi Desa, Optimalisasi Program Padat Karya, Stunting, Pengembangan Kewirausahaan, Kemitraan, dan Keperantaraan

“Perwakilan BPKP harus mendapatkan seluruh data pada desa sesuai hasil penetapan sampling, dalam rangka mendukung generalisasi penyimpulan hasil pengawasan secara nasional mengacu pada Daftar Lokasi Uji Petik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *