Mularis Djahri Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo

Hukrim222 Dilihat

Palembang, Aksara News – Pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan anak mantan calon walikota Palembang, Hendra Mularis Djahri yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hendra sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Senin (1/8) lalu.

Sebelumnya sang ayah Mularis Djahri, mantan calon walikota Palembang lebih dulu ditahan Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan Hendra akhirnya di protes tim kuasa hukum Mularis Djahri yang langsung mengirimkan surat permohohan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung menghentikan penyidikan kasus ini yang sudah di kriminalisasi ini.

Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut juga ditembuskan kepada Kemenpolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Menteri ATR/BTN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kajaksaan Agung RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Hukum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kajati Sumsel.

“Selain itu kami juga memohon agar klien kami dikeluarkan dari tahanan. Sebab penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum kepolisian di Polda Sumsel,” kata Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen SH didampingi Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH, Selasa (9/8).

Hendra diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat ayahnya lantaran Hendra Saputra pernah menjabat Direktur di PT Campang Tiga milik Mularis Djahri yang kini berseteru dengan PT LPI.

Dikarenakan dari penilaian mereka, kasus ini lebih tepat mengarah pada persoalan perdata.
“Klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan laporan Model A telah berkebun di area perkebunan tebu PT LPI. Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama berkebun disana tidak pernah ada protes dan klaim dari LPI. Kalau pun ada klaim atau protes dari LPI berarti ini masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan kasus pidana,” katanya.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai penyidik telah melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

“Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven yang juga pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektare di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT
yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.

“Dan itu sudah berlangsung belasan tahun,” kata Toni saat press rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6).

Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6) malam.

Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.

Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga mengarah pada TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *