Reskrim Lubuklinggau Ungkap Kasus Prostitusi Online Dibawah Umur

Lubuk Linggau72 Dilihat

Lubuklinggau – Team Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil ungkap kasus prostitusi online dibawah umur di Kota Lubuklinggau, Minggu (31 Juli 2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Haris Sandi Sik didampingi AKP Romi Kasat Reskrim Lubuklinggau mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada prostitusi online anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial.

“Dimana disini tersangka empat orang dan korban ada tujuh. Dan ketujuhnya dibawah umur, jadi pasal yang kita terapkan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP Atau Pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya saat pers release.

Kronologis penangkapan, sambungnya, pada malam minggu kemarin ada informasi dari masyarakat, dan Tim Buser Polres Lubuklinggau langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.

“Dimana ada anak dibawah umur yang dipekerjakan seks komersial, dengan modus anak ini diiming-imingi uang Rp300 Ribu per anak dan setelah itu di kasih obat KB biar tidak hamil. setelah itu dikasih tisu magic buat laki-lakinya biar kuatkuat,” bebernya.

Pada saat dilakukan penangkapan anak dibawah umur ini sedang berduaan dengan si hidung belangnya, tersangka melompat keluar jendela melarikan diri. Dimana barang bukti yang pihaknya amankan yakni HP, sejumlah uang Rp300 Ribu dan ini kasus pertama yang dipegang mucikarinya, yang dibayarkan oleh hidung belang kepada mucikari.

Selanjutnya, kedua ada dua HP sebagai chat yang diamankan untuk menawarkan melalui sosial media ke mucikarinya terus perempuan ini disuruh kekamar hotel.

“Penangkapan di kamar hotel di Lubuklinggau, kita langsung melakukan penangkapan kepada mucikari dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Tersangka inisial M kasus pertama sebagai mucikari, tugasnya menawari kepada pelanggan hidung belang, tarif sekali transaksi Rp300 Ribu, bagian dari fee mucikari mendapatkan Rp50 Ribu, sisanya 250 untuk korban dibawah umur. Inisal M menjalani pekerjaan sebagai mucikari selama 2 bulan dan korbannya ada 3 dibawah umur.

“Inisial M mucikari sebelumnya tidak ada pekerjaan atau pengangguran. Dari uang Rp50 Ribu, uang untuk makan-makan dan keperluan pribadi, inisal M berumur 17 tahun tidak tamat sekolah,” bebernya

Kasus kedua inisial B peran pencari tamu lewat aplikasi Mi chat, anggota peran kamun sebagai apa pencari tamu. Inisial SH disuruh untuk mencari tamu lewat aplikasi Mi chat, dan inisial S perannya sebagai pencari tamu. Awal mula kenal terus akrab minta dicarikan tamu setelah mendapat pelanggan mendapat fee 50rb setiap tamunya.

Himbuannya kepada masyarakat, anak dibawah umur ini dilindungi undang-undang maka tidak ada lagi yang memperkerjakan anak dibawah umur 18 tahun.

“Untuk orang tua harus memonitor dan mengenali anaknya masing-masing, dalam pemgawasann baik di rumah maupun di sekolah dan para guru juga harus mengawasi murid-muridnya biar tidak terjadi lagi perdagangan dibawah umur. Apalagi dipekerjakan seks komersial, untuk pengguna aplikasi Mi chat. Kita akan surati ke Kominfo agar aplikasi seperti itu ditutup,”ucap kapolres

Dan untuk penyedia kamar hotel, pihaknya akan periksa, “ untuk hidung belangnya karena anak dibawah umur sebagai korban kita akan diperiksa, korban ada tujuh orang dibawah umur 18 tahun,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *