Lubuk Linggau, Aksara News – Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, SH, MH terkait kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar, menetapkan delapan orang tersangka dan membenarkan bahwa sanya hari ini Senin (6/6 2022) tersangka Titi Zuhro menitipkan uang kepada pihak penyidik.
Saat awak media mewawancarai kasi pidsus Yuriza Antoni, SH, MH mengatakan hari ini tersangka Siti Zuhro sebagai bendahara bawaslu muratara menitipkan uang senilai 108.000.000 melalui Kuasa Hukumnya Taufik Gonda, SH serta bersama suami tersangka disaksikan oleh penyidik dan bendahara kejaksaan negeri di ruangan Kasipidsus.
“Pada hari ini, Penuntut Umum KN Lubuk Linggau telah menerima titipan Uang Rp. 108.000.000,- untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dari salah satu Terdakwa An Siti Zahro ( Bendahara ) dalam Perkara Tipikor penyimpangan dana Hibah pada Bawaslu Kab Musirawas Utara TA. 2019- 2020”. ujar yuriza
“Kami sebagai penyidik mengapresiasi kepada tersangka Siti Zuhro yang telah menitipkan uang sejumlah 108.000.000 artinya tersangka sudah ada niat baik untuk koperatif dan penyidik berharap tersangka akan membuka secara terang benderang di muka peradilan,”ucap Yuriza.
Ditempat yang sama selaku Kuasa Hukum Siti Zuhro yaitu Taufik Gonda, SH mengatakan hari ini klien kami menitipkan uang senilai 108.000.000 yang diakui oleh klien kami sebagaimana pada berita acara pemeriksaan, uang tersebut merupakan titipan bukan pengembalian.
“Dengan menitipkan uang tersebut, maka itikad baik klien kami kepada pihak penyidik atau penuntut umum, harapan kami selaku kuasa hukum dengan menitipkan uang tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman kepada klien kami,”ungkapnya.
Kuasa Hukum Siti Zuhro masalah Justice colaborator Taufik Gonda SH mengatakan proses JC sedang berjalan, putusan tersebut diterima atau tidaknya itu tergantung pada pihak penyidik atau Jaksa penuntut umum, artinya masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Post Views: 60