Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Lago

Banyuasin241 Dilihat

Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago.

Kapolsek Tanjung Lago menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi.

Korban diketahui berinisial C.R.R. (22), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial R (28) meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban meminta pelaku menunggu hingga pekerjaannya selesai.

Karena merasa menunggu terlalu lama, pelaku kemudian berusaha mengambil sepeda motor tersebut melalui rekannya. Korban yang tidak menyetujui tindakan tersebut berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terjadi perebutan kontak sepeda motor antara korban dan pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang panjang ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad, S.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026), pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang saat hendak menuju rumah keluarganya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 469 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Tanjung Lago menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya. (Adm)