Banyuasin, AksaraNews – Pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial (Medsos), akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumsel pada Senin (6/2).
Diketahui pelaku penganiayaan tersebut adalah HU (38) yang merupakan warga
jalan Limau Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Sementara korbannya adalah AMP (21) yang merupakan Kurir JNT yang beralamat di Dusun II RT 1 RW 02 Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan bahwa kronologis kejadian penganiayaan ini dimana pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban mendapatkan paket dari JNT untuk diantarkan paket tersebut ke wilayah Kecamatan Sembawa.
Lanjut dia, sekira pukul 14.00 WIB, korban mengkonformasi melalui telephone untuk mengantarkan paket ke rumah pelaku setelah itu pelaku mengatakan “Silakan antar saja peket itu kerumah saya nanti saya antarkan uang paketnya (COD) tersebut ke kantor JNT sembawa”
Selanjutnya korban mengantarkan paket tersebut ke rumah pelaku setibanya di rumah pelaku korbanpun menyerahkan paket tersebut ke pihak keluarga pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB korban menelephon pelaku untuk menanyakan uang paket COD tersebut namun di jawab pelaku kau nih nelphon terus cak dak percayo nian agek dak kubayar paket ini.
Dan pelaku langsung mematikan telphone tersebut. Dikarnakan korban ditanyakan terus oleh pimpinan JNT kenapa korban belum menyetor hasil kiriman paket tersebut dan korbanpun berinisiatif untuk mengambil paket tersebut di rumah pelaku untuk paket yang dikirimkan tadi menjadi retur (dibatalkan).
“Setibanya di rumah pelaku pihak keluarga pelakupun tidak mau menyerahkan paket yang korban kirimkan tadi dengan alasan tunggu kedatangan pelaku. Setelah itu korbanpun pulang kekantor,” kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar.
Lanjut dia, sekira pukul 17.00 WIB, pelakupun datang ke kantor JNT sembawa dan pelaku cek cok dengan korban dan saksi dengan pelaku mengatakan “Ambilah Paket itu dI Rumah” dan pelakupun pulang.
Sekira pukul 17.30 WIB.
Korba bersama saksi RY mendatngi rumah pelaku dan setiba di rumah pelaku, pelakupun bersama keluarga sudah menunggu kedatangan korban sambil mengacungkan 1 bila pisau dan mengatakan “Ambilah Paket itu” yang posisi paket tersebut sudah berada di lantai depan teras rumah pelaku.
“Setelah itu korbanpun hendak mengambil paket tersebut pelakupun langsung menusukan 1 bila pisau ke tubuh korban di bagian bawa ketiak sebelah kiri dengan luka tusuk 1 kali setelah menusuk korban pelaku langsung mengejar Saksi RY ketika itu saksi RY berhasil melarikan diri,” ungkap dia.
Dan korban bersama saksi RY bertemu di Kantor JNT Sembawa dan saksi RY membawa Korban Ke Puskesmas Sembawa kemudian di rujuk ke RSUD Banyuasin oleh pihak RSUD menyarankan untuk penanganan Korban agar bisa dilaksanakan di RS Palembang.
“Pihak keluargapun langsung membawa Korba ke RS Bhayangkara Palembang. Akibat kejadian tersebut Korbanpun mengalami luka tusuk sebanyak 1 lubang,” terang dia.
Pelaku yang sempat buron akhirnya pada Senin, tanggal 06 Februari 2023 dimana Kasat Reskrim Polres Banyuasun AKP Hary Dinar SI SH MH mendapatkan informasi keberadaan pelaku HU di Kantor Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hary Dinar memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Polres Banyuasin
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HU tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam (baju yang digunakan oleh korban), 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, dan 1 buah paket dari JNT yang dibungkus plastik warna hijau,” jelas dia.
Menurut Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, motif kasus penganiayaan ini yang mana pelaku merasa sakit hari karena ucapan korban melalu voice note Whatsapp yang mengatakan “Kalo Dak Katek Duet Dak Usa Mesan Paket.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara penjara selama-lamanya lima tahun kurungan,” tandas dia. (Adm)