Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi

Banyuasin49 Dilihat

Banyuasin – Setelah hampir setengah tahun menjadi buronan, tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banyuasin.

Salah seorang di antaranya, IS (25), warga Jalan Karang Petai, Pangkalan Balai, kini harus mendekam di sel tahanan bersama dua rekannya yang lebih dulu ditangkap.

“Penyerahan diri tersebut dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga tersangka tersebut yakni AS , BA , dan IS . Mereka langsung diproses hukum di Mapolres Banyuasin,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasat Reskrim ST MH

Menurutnya, kepada petugas, ketiganya mengakui perbuatan mereka dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH Sulaiman Lorong Mustofa No. 37, Kelurahan Kedongdong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/260 /V /2026 / SPKT/POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL tanggal 5 Mei 2026, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor adalah seorang perawat bernama HP (43), warga setempat.

“Kronologisnya, korban baru menyadari kejadian ini pada bulan Januari sekitar pukul 16.00 WIB. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari di bulan yang sama,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU. Mesin tersebut merupakan milik korban, Hendra Purnawirawan, yang sehari-hari bekerja sebagai perawat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka meresahkan masyarakat.

“Setelah menyerahkan diri, kami langsung melakukan serangkaian tindakan. Tersangka kami amankan, dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), melengkapi berkas perkara atau mindik, dan selanjutnya menahan mereka,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus ini. Rencana selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi administrasi berkas perkara (mindik) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Berkas segera kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan koordinasi intensif akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Banyuasin beserta jajaran masih terus mendalami motif pasti di balik aksi pencurian tersebut, meskipun diduga kuat dipicu oleh kebutuhan ekonomi para pelaku yang berprofesi sebagai petani/petani kebun. (Adm)