Musdes Penyusunan RKPDes Desa Talang Ipuh Tahun 2026, Kades Ardina : Berusaha Mengcover Usulan Masyarakat

Banyuasin542 Dilihat

Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Acara ini berlangsung pada Sabtu (18/10) di kantor desa setempat, yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Talang Ipuh Eta Ismanto SSos, serta dihadiri Kades Talang Ipuh Ardina, Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, PLD Talang Ipuh Sri Handayani.

Juga hadir, perangkat desa, para Kadus, para Ketua RT, tokoh adat, tokoh agama, LPM, tokoh masyarkat, tokoh pemuda, pengurus Koperasi desa merah putih, pengurus BUMDes, Ketua TP PKk Desa Talang Ipuh Nirwana, Kader Posyandu, Kader KPM, serta undangan lainnya.

Dengan dibukanya secara resmi Musdes Penyusunan RKPDes Tahun anggaran 2026 ini, menandai dimulainya forum untuk menjaring aspirasi masyarakat dan merumuskan prioritas pembangunan desa.

Ketua BPD Talang Ipuh Ata Ismanto SSos, mengatakan, Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan RKPDes Tahun 2026, dan merupakan penjabaran dari RPJMDes dan disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun, usulan masyarakat, pembangunan prioritas desa sesuai regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu dalam Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 ini, Ketua BPD Talang Ipuh Eta Ismanto yang menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dan realistis.”Dalam Musdes ini saya juga menekankan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kades Talang Ipuh Ardina menegaskan pentingnya Musdes sebagai forum demokratis yang melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat desa agar perencanaan pembangunan dapat lebih tepat sasaran, adil, dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Kades Ardina juga kembali menegaskan bahwa Musdes menjadi pijakan penting dalam merumuskan program prioritas yang akan dituangkan dalam dokumen resmi RKPDes.

“Musdes ini membahas dan menyusun rencana kerja desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun depan,” ujar Kades Talang Ipuh Ardina, dalam sambutannya.

Kegiatan juga, terang Kades Ardina, melibatkan seluruh elemen agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga“Kehadiran berbagai unsur dinilai memperkuat prinsip partisipatif, akuntabel dan transparan dalam perencanaan desa,” tukasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Dana Desa agar program yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat.

“Sebagai kepala desa, saya akan terus mendorong warga untuk berinovasi serta mengelola Dana Desa demi program-program yang bermanfaat luas,” tandasnya.

Musdes 2026, kata Ardina, dipastikan mengedepankan prinsip keterbukaan, keberpihakan pada kepentingan masyarakat, dan penguatan partisipasi publik sejak tahap perencanaan.

Dalam kesempatan itu Kades Ardina juga menyampaikan, untuk Dana Desa 2025 tahap pertama pihaknya telah merealisasikan pembangunan cor beton jalan lingkar desa dan untuk Dana Desa tahap kedua ini akan kembali dilanjutkan kembali pembangunan jalan lingkar desa tersebut.

Sementara itu, Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh menyampaikan, bahwa dalam suatu tahapan perencanaan diawali dengan Muadus dilanjutkan dengan Musdes. Namun tetap mengacu dengan RPJMDes.

“Perlu kami jelaskan disini bahwa Tahun 2026 Dana Desa menurun dan dalam penggunaannya telah ditetapkan yakni, 30 persen penyertaan modal Koperasi Desa Merah Putih, 20 persen ketahanan pangan, 10 persen BLT dan 3 persen OP.

“Jadi itu artinya dari 100 persen yang diterima oleh desa artinya hanya 37 persen yang dapat dikelola oleh desa. Dan kepada para peserta silahkan mengajukan usulan tapi yang memang benar – benar urgen,” ungkapnya.

Arwin Saleh juga menegaskan, terkait sinkronisasi program desa dengan kebijakan pemerintah daerah agar tercipta pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah bersama, akhirnya seluruh peserta menyetujui dan menetapkan RKPDes Desa Talang Ipuh Tahun 2026 sebagai dokumen resmi perencanaan pembangunan desa, yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. (Adm).