Banyuasin – Sebanyak 31 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh yang
yang berlangsung pada Minggu (02/10).
Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Nopi Asri mengatakan, bahwa puluhan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel
serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” kata Nopi Asri.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Suak Tapeh ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terang dia.
Nopi Asri mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh,” tutur Nopi Asri.
Nopi Asri menyebut 31 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 11 Desa yang tersebar di Kecamatan Suak Tapeh dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik, 31 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.
Nopi Asri menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandas dia.
(Adm).