Kades Ardiansyah : Fasilitas Kantor Desa Yang Terpelihara, Dapat Tingkatkan Kinerja Perangkat Desa

Banyuasin471 Dilihat

Banyuasin – Fasilitas kantor desa yang bersih dan terpelihara tentu mencerminkan bahwa desa tersebut memperhatikan kenyamanan berkerja perangkat desa dan masyarakat yang menikmati pelayanan desa.

Hal inilah yang terus dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Yang mana demi kenyamanan, terus berbenah untuk fasilitas Kantor Desa Air Senggeris.

Salah satunya dengan mengganti hordeng jendela biar terlihat lebih rapih dan indah dipandang.”Dampak dari kenyamanan fasilitas desa yang terpelihara dengan baik tentu akan memberikan nilai positif pada siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut,” kata Kades Air Senggeris Ardiansyah, Sabtu (2/11).

Menurut Ardiansyah, salah satu dampak positif pada fasilitas desa, terutama pada bagian lingkungan kerja pemerintah desa adalah tingkatkan kinerja Perangkat atau pemerintahan Desa yang meningkat.

“Siapa yang tidak bersemangat jika suasana kerja atau tempat untuk berkonsentrasi seperti tempat belajar ataupun tempat berdiskusi memiliki dekorasi yang mendukung,” ungkap Ardiansyah.

Contohnya dekorasi dan fasilitas sekolah anak TK, tentu anak-anak tersebut akan senang jika ruang sekolahnya berwana terang atau bernuansa keceriaan, fasilitas yang terdapat ayunan dan permainan lain yang membuat anak-anak tersebut senang.

Dari contoh diatas tentu penting bagi pemerintahan desa dalam memperbaiki atau memelihara fasilitas desa, terutama dalam bagian kantor desa. Jika suatu tingkat kinerja pemerintah desa naik, tentu hasil pelayanan pemerintah desa akan lebih baik kepada masyarakat, dan tentu masyarakat akan lebih merasa puas dalam berkonsultasi kepada desa.

Jika kantor desa yang tidak terpelihara dengan baik, tentu akan dipandang buruk oleh masyarakat dan para pemerintahan desa lain. Pemerintah desa yang yang peduli mengenai perawatan kantor desa, tentu tidak lupa mencantumkan kebutuhan fasilitas desa dalam perencanaan pembangunan desa.

“Mengingat perencanaan pembangunan desa sendiri adalah proses kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk menggunakan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam mencapai tujuan desa,” terang Ardiansyah.

Dari pengertian tersebut kata Ardiansyah, dapat disimpulkan bahwa memelihara fasilitas kantor desa dapat dikaitkan dengan tujuan perangkat desa, agar lebih meningkatkan kepedulian pada kondisi kantor desa yang sebagai wajah dari beberapa dusun.

Kades Ardiansyah menuturkan, dari dana Oprasional (OP) desa terdapat penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencantumkan klarifikasi belanja desa yang salah satu isinya terdapat sarana dan prasarana pemerintahan desa.

Informasi tersebut tentu membuktikan bahwa pentingnya memperhatikan kondisi kantor desa. Dampak memperhatikan kondisi kantor desa juga berpengaruh dengan kinerja perangkat desa dikarenakan suasana kantor yang mendukung aktifitasnya dan dampak dari hal tersebut tentu berpengaruh juga terhadap pelayanan masyarakat.

“Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 di perkenakan menggunakan 3% dari setiap Dana Desa (DD) yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa,” jelas Ardiansyah.

Pada saat itu, Tahun 2023 keluar Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi “dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Ketentuan di atas jelas Kades Ardiansyah, untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal. (Adm).