Banyuasin – Pemdes Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024. Acara bertempat di Kantor Desa Biyuku, Kamis (21/3).
Hadiri Tim Monitoring dari Kecamatan Suak Tapeh dan diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa; unsur teknis terkait serta tokoh; dan warga Desa Biyuku.
Kades Biyuku Fandi Hardiansyah SSos mengatakan, Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa.
“Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan,” ujar Fandi.
Berkenaan pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Hal ini dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya,” jelas dia.
“Juga melibatkan Pendamping Desa, PLD, Kader Kesehatan atau Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur Masyarakat lainnya,”pungkas dia. (Adm)