64 KPM Desa Meranti Terima BLT DD Tahap IV Tahun 2023

Banyuasin629 Dilihat

Banyuasin – Pemdes Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap IV Tahun 2023 di Kantor Desa setempat, Jum’at (1/12)

Kepala Desa (Kades) Meranti Paidun SPd dalam kesempatan itu menyampaikan, penyaluran BLT Dana Desa tersebut sesuai dengan data Penerima bantuan berjumlah 64 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Berdasarkan aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa tahun 2023, yaitu KPM yang termasuk kategori miskin ekstrem dan yang kehilangan mata pencaharian, janda, Lanjut Usia (lansia), dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis” jelas Kades Paidun.

“Nominal yang diterima berjumlah Rp900.000, dengan rincian Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2023. Dan ini tahap IV yaitu tahap terakhir,” ungkap dia.

Dikatakan dia, Pemdes Meranti berharap BLT Dana Desa tersebut bisa menjadi berkah dan meringànkan beban bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

Berdsarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT Dana Desa 2023 dilakukan dalam empat tahap, yaitu Tahap I, Januari-Maret, Tahap II, April-Juni, Tahap III, Juli-September, dan Tahap IV: Oktober-Desember.

Diharapkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat agar bantuan tunai ini dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya.”Pergunakanlah bantuan tunai ini untuk memenuhi kebutuhan pokok,” pesan dia.

Paidun menyebut, BLT Dana Desa untuk kemiskinan ekstrem sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer keluarga, termasuk kebutuhan dasar di bidang makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.

“Terutama karena warga miskin penghasilannya di bawah standar harian dan bulanan, sehingga mereka kelompok ekstrem perlu dibantu dari BLT Dana Desa,” tutur dia.

Paidun juga menyampaikan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sementara Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi menyampaiakan, bahwa Bantuan Langsung Tunai adalah program bantuan Pemerintah yang berupa uang tunai Sesuai dengan Pereturan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Dimana yang isinya yaitu Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pecepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa Setiap Desa.

“Harapan kepada penerima bantuan uang tunai yang diterima oleh bapak/ibu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari serta dapat membantu meringankan ekonomi Bapak/Ibu jadi gunakan lah sesua kebutuhan bukan keinginan kita,” pungkas Camat.

Hadir pada kesempatan itu, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, Babinsa Serka Azuari, Bhabinkamtibmas Bripka Ari Saputra, Ketua BPD Meranti Juma’ani beserta anggota, unsur perangkat desa dan para KPM. (Adm)