Rapat Pleno Terbuka DPHP Pemilihan Umum 2024, PPK Suak Tapeh Tetapkan 58 TPS dan 14.068 Pemilih Aktif

Banyuasin409 Dilihat

Banyusin, Aksara News – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suak Tapeh menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat ini bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Rabu (10/5).

Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung Ketua PPK Suak Tapeh Muhammad Nazir yang dihadiri Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, Kapolsek, Danramil, Panwascam Suak Tapeh, PPS dari 11 Desa yang ada dalam Kecamatan Suak Tapeh, Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD), dan para pengurus Partai Politik (Parpol).

banner 500x250

Pada kesempatan itu Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran para peserta Rapat Pleno. Semoga Pemilihan Umum 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Saya ucapkan terimakasih atas kehadiran pihak-pihak dalam Rapat Pleno Terbuka ini, dan saya mengapresiasi atas kerja-kerja panyelenggara ditingkat Kecamatan Suak Tapeh. Mari kita jaga kondusifitas agara Pemilihan Umum 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,” ungkap dia.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Suak Tapeh Muhammad Nazir dalam penyampaiannya saat memimpin Rapat Pleno Terbuka tersebut mengatakan bahwa Rapat Pleno DPSHP ini adalah sebuah berjenjang dan dilaksanakan secara nasional serentak seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan KPU No 7 tahun 2023 Tentang perubahan Atas Peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu,” jelas dia.

“Rapat Pleno Terbuka digelar setelah sebelumnya petugas dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pada sebelas desa di Kecamatan Suak Tapeh,” tambah dia.

Dikatakan dia, hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Perbaikan (DPHP), yaitu data awal pada tingkat desa dan data final pada tingkat Kecamatan berdasarkan pada jumlah Pemilih A-KWK, Pemilih aktif, Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, Perbaikan data pemilih, dan Pemilih potensial non KTP El.

“Perbaikan Data Pemilih untuk sebelas desa pada Kecamatan Suak Tapeh. Dalam hal ini PPK Kecamatan Suak Tapeh menetapkan DPHP dengan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di 11 Desa dalam Kecamatan Suak Tapeh sebanyak 58 TPS serta dengan jumlah pemilih aktif 14068,” jelas dia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu serta bekerja keras mempersiapkan proses tahapan pemilu 2024. Kita sebagai penyelenggara pemilu akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kecamatan Suak Tapeh, dan senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tahapan Pemilu Tahun 2024,ā€¯pungkas dia.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilihan Umum 2024 diakhiri dengan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara (BA) kepada Camat, Kapolsek yang diwakili, Danramil, Panwascam, dan perwakilan partai politik. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *