MUBA, Aksara News – Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Elpan (35) warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka sendiri diamankan saat berada dirumahnya di Desa Teluk pada Rabu (10/08/2022), kemarin sekira pukul 12.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim kita yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Alhasil tim kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 54 paket kecil dengan berat bruto 9.26 gram, serta uang tunai sebesar Rp 130.000,” ujarnya.
Sesaat sedang melakukan penggeledahan, lanjut dia, pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah. Akan tetapi, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 paket kecil tersebut.
Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket sabu tersebut adalah miliknya dan ia telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak 5 yang lalu dan ia menjual sabu tersebut mulai dari paket Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
“Kepada tersangka akan dikenakan pasalpasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RINo 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas. (Irwan/Rill)