Negara Jangan Kalah ! Ketum PWRI Dr. Suriyanto Desak Usut Tuntas 92 Perusahaan Terindikasi Karhutla, Buka Data Konsesi, Cabut Izin, dan Sita Aset Jika Terbukti Bersalah

Muba17 Dilihat

Jakarta – Negara tidak boleh kalah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih jika ditemukan keterlibatan korporasi yang diduga mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual, pengendali perusahaan, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner), bukan sekadar pekerja lapangan.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam menindak setiap pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu, baik perorangan maupun korporasi, termasuk perusahaan yang memiliki hubungan modal asing.

Menurutnya, apabila dugaan keterlibatan 92 perusahaan dalam kasus karhutla di Kalimantan dan Riau sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar dapat diverifikasi, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang merusak lingkungan. Siapa pun yang terbukti membakar hutan, mengambil keuntungan dari praktik ilegal, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki modal besar atau berafiliasi dengan kepentingan asing,” demikian pokok sikap yang perlu ditegaskan dalam penanganan karhutla,” ujar Dr. Suriyanto Kepada Wartawan, Senin (26/10/2026).

Jangan Hanya Menyasar Pelaku Lapangan

Suriyanto menilai penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja, operator alat berat, atau mandor di lapangan. Jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan direksi, pemegang saham pengendali, pemberi perintah, maupun pemilik manfaat akhir, seluruh pihak tersebut harus diperiksa sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.

Penyidik perlu menelusuri asal-usul pendanaan, pola penguasaan lahan, hubungan antarbadan usaha, serta kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama warga negara Indonesia untuk menyamarkan pengendalian perusahaan.

Penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang sah. PPATK dapat dilibatkan apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, sedangkan instansi intelijen dan penegak hukum bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

Prinsipnya jelas: jangan hanya menghukum orang yang berada di lapangan jika dugaan keterlibatan pengambil keputusan di tingkat korporasi belum diungkap secara menyeluruh.

Cabut Izin, Sita Aset dan Tagih Ganti Rugi Jika Terbukti

PWRI mendorong pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

Apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan atau pembekuan izin, penghentian kegiatan usaha, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Penyitaan aset juga harus dilakukan apabila memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk mencegah keuntungan dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

Selain sanksi pidana dan administratif, perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian dan biaya pemulihan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai keuntungan perusahaan jauh lebih besar daripada konsekuensi yang harus mereka tanggung ketika merusak lingkungan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, memulihkan kerusakan, dan melindungi masyarakat dari bencana yang berulang,” menjadi pesan utama yang perlu dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.

Investasi Asing Bukan Tameng Hukum

Persoalan karhutla, menurut perspektif penegakan hukum, tidak boleh dipertentangkan dengan kepentingan investasi secara serampangan. Investasi yang sah harus dilindungi, tetapi pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya memiliki modal besar atau berasal dari luar negeri.

Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum nasional, termasuk ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, dan tata kelola lahan.

Jika keterlibatan perusahaan bermodal asing terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, kewarganegaraan, asal modal, maupun afiliasi bisnis tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menuduh seseorang atau perusahaan melakukan tindak pidana.

Negara juga perlu membuka informasi mengenai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pihak terperiksa, tersangka, atau pihak yang dikenai sanksi, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengawasi penanganan perkara sekaligus mencegah munculnya dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Presiden dan Aparat Penegak Hukum Harus Memastikan Penindakan Menyeluruh

Pemerintah pusat, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pengawas lingkungan didorong memperkuat koordinasi dalam penanganan karhutla. Penanganan tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan pembentukan satuan tugas, tetapi harus mencakup pencegahan, pengawasan konsesi, penelusuran penyebab kebakaran, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Presiden Prabowo Subianto diharapkan memastikan seluruh instrumen negara bekerja secara konsisten. Sementara itu, DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan mengenai penanganan kasus, data perizinan, hasil pemeriksaan, dan langkah pemulihan lingkungan.

Jika informasi mengenai 92 perusahaan tersebut telah didukung data awal yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah perlu melakukan verifikasi dan menjelaskan hasilnya kepada publik. Daftar perusahaan, status pemeriksaan, lokasi kejadian, dan tindak lanjut penegakan hukum harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Negara Harus Hadir Melindungi Rakyat

Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas ke kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, transportasi, perekonomian, hingga keberlangsungan ekosistem gambut dan hutan.

Karena itu, masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak asap, sementara penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak diungkap secara tuntas.

PWRI mendorong agar penanganan karhutla dilakukan secara konsisten, tanpa tebang pilih, serta berorientasi pada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Konsesi yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal harus ditindak sesuai ketentuan, sedangkan pemanfaatan lahan setelah kebakaran wajib diawasi agar tidak menjadi celah bagi praktik pembukaan lahan yang melanggar hukum.

Pesannya tegas: usut tuntas, buktikan keterlibatan, tindak pelaku, cabut izin jika memenuhi dasar hukum, sita aset sesuai prosedur, dan pulihkan lingkungan yang rusak.

Negara tidak boleh tunduk kepada mafia lingkungan, siapa pun pelakunya. Namun, ketegasan harus berjalan beriringan dengan pembuktian, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak.

Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.(Evan)