Antisipasi Penjualan Makanan Kadaluarsa, Disdagprin Pali Lakukan Pengawasan ke Toko Ritel

Pali114 Dilihat

PALI, Aksara News – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten PALI, bersama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan ke sejumlah toko ritel yang ada di kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Selasa (09/08/2022).

Plt Kepala Disdagprin PALI, Teguh Eko Sutrisno melalui Sekretaris, Haris Munandar mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek sekaligus meninjau barang-barang dagangan yang ada di toko.

Termasuk melakukan pengawasan izin usaha, ketenagakejaan dan pengawasan makanan atau obat.

“Kita pastikan barang dagangan masih bagus dan tidak kadaluarsa. Hasil tinjauan kami di sejumlah toko tersebut tidak ditemukan barang-barang kadaluarsa,” ucap Haris Munandar, Rabu (10/8/2022).

Hanya saja, diterangkannya, banyak toko ritel yang tidak memajang izin usaha, seperti Nomor Izin Berusaha (NIB) dan lainnya.

“Harusnya izin usaha juga dipasang, agar lebih mudah untuk dilakukan pengawasan, bilamana NIB itu habis masa berlakunya dan sebagainya,” terangnya.

Sementara untuk dinas lain yang ikut melakukan pengawasan turut melakukan kontrol, seperti Disnaker yang menanyakan adakah tenaga kerja lokal yang diberdayakan kemudian mekanisme rekrutmen pegawainserta izin usaha diawasi juga DPMTSP.

“Kita harapkan para pelaku usaha toko ritel dalam menjalankan usahanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *