Kabar Gembira, Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember Pemprov Sumsel Lakukan Pemutihan Pajak

Palembang165 Dilihat

Palembang, Aksara News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni melalui Kasi SP & Doleansi Rolandra mengatakan, ada tiga komponen yang dihapuskan yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Khusu Mutasi Masuk Luar Provinsi, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya,” uajrnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel. Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

“Untuk kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu didaerah asal. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya Pokok Pajak, STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar,” katanya.

Rolandra menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya. Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel. Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja dan pokok tunggak, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Rolandra menerangkan, pemutihan ini pertama maksudnya dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Serta membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro dan mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kalangan dunia usaha. Yakni dengan cara memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

“Kedua adalah Gubernur Sumsel mengharapkan kendaraan-kendaraan usaha atau kendaraan yang berplat luar yang selama ini memakai fasilitas jalan di Sumsel agar dihimbau agar di BBNKB kan, tujuannya dalam rangka program ini untuk meningkatkan PAD karena mereka memakai jalan di Sumsel,” tandas Rolandra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *