Pemdes Air Senggeris Kembali Salurkan BLT DD Untuk Periode Bulan Mei dan Juni 2025

Banyuasin815 Dilihat

Banyuasin – Menjelang lebaran Idul Adha, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh tersenyum bahagia. Pasalnya, Pemdes Air Senggeris kembali menyalurkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Penyaluran bantuan tunai ini berlangsung di kantor desa setempat, Selasa (3/6) yang dibuka langsung Kades Air Senggeris Ardiansyah diwakili Kasi Kesejahteraan (Kesos) Andi Wasis didampingi Sekdes Dapik Irawan SHI

Dan dihadiri BPD Air Senggeris, Pendamping Desa (PD) Suak Tapeh

Febri Wansyah ST, Pendamping Lokal Desa Air Senggeris Sri Handayani, Perangkat Desa Air Senggeris dan para penerima manfaat.

Kades Air Senggeris Ardiansyah, yang disampaikan Kasi Kesejahteraan Andi Wasis, bahwa BLT DD ini disalurkan kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat untuk Periode bulan Mei dan Juni 2025.

“BLT DD ini kami salurkan dua bulan, jadi masing – masing Keluarga Penerima Manfaat untuk dua bulan menerima Rp 600.000,00 yang langsung diserahkan secara tunai kepada masing – masing Keluarga Penerima Manfaat,” ujar Andi Wasis.

Andi Wasis berpesan kepada para penerima manfaat agar bantuan ini dipergunakan dengan sebaik – baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok.” Ini sudah menjelang lebaran Idul Adha, manfaatkanlah bantuan ini dengan baik,” pesannya.

Penyaluran BLT DD Tahun 2025 ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Air Senggeris khususnya warga kurang mampu yang terdampak kondisi sosial dan ekonominya di Desa Air Senggeris.

Sementara itu, PD Suak Tapeh Febri Wansyah dalam sambutannya menerangkan, agar setiap Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,,00 / KPM selama 12 Bulan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Pasal 17 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2,” ujar Febri Wansyah.

Adapun target/sasaran KPM, yakni,

kehilangan mata pencaharian,

mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis dan/atau penyandang disabilitas,

“Kemudian, tidak menerima

bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan

anggota tunggal lanjut usia; dan/atau Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” terangnya. (Adm)