Desa Tanjung Laut Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Banyuasin283 Dilihat

Banyuasin – Pemdes Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh, bersama
BPD menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang bertempat di kantor desa setempat, Jum’at (16/5).

Hadir langsung Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, Ketua BPD Tanjung Laut Maryadi S.Pdi, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST, Babinsa Tanjung Laut Serka Oki Brusli, perangkat desa, Pemuda serta tokoh-tokoh penting desa.

Ketua BPD Ta jung Laut Maryadi, yang memimpin langsung Musdesus tersebut menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong.

Maryadi menegaskan, bahwa hal tersebut berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah landasan hukum bagi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa.

Kemudian, menjaga ketersediaan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi solusi untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah langkah nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal,”ujar Maryadi dalam sambutannya.

Sebelum melakukan Musdesus, lanjut Maryadi, BPD Tanjung Laut sebelumnya telah melakukan pra musyawarah untuk menjaring pengurus Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di Desa Tanjung Laut.

“Tujuan Koperasi Merah Putih dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat sehingga perekonomian masyarakat di Desa Tanjung Laut bisa meningkat,” jelasnya.

Maryadi berharap, dengan dibentuknya pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya dapat menjadi wadah usaha bersama yang bermanfaat bagi seluruh warga Desa Tanjung Laut.

Kesempatan yang sama, Kades Tanjung Laut Samsul Bahri dalam sambutannya menerangkan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Koperasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini mutlak haknya BPD.

“Aturannya sudah jelas bahwa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini memang haknya BPD dan kami disini selaku pemerintahan desa hanya mempasalitasi kegiatan ini,” terang Samsul Bahri.

Samsul Bahri menuturkan, diketahui program Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk,” ujarnya.

Kades Samsul Bahri menegaskan, dengan adanya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tanjung Laut dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal dan menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan.

Musyawarah berlangsung lancar, diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara warga dan perangkat desa terkait mekanisme pendirian dan pengelolaan koperasi.

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan awal terkait struktur organisasi dan rencana tindak lanjut pembentukan koperasi. (Adm).