Mobil Gran Max Tabrak Warung di Jalan Lintas Timur KM 34, Satu Orang Meninggal Dunia

Banyuasin40 Dilihat

Banyuasin– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang –Jambi KM 34, tepatnya di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Jumat (6/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max BG 8739 JP yang menabrak sebuah warung di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Banyuasin, mobil Daihatsu Gran Max tersebut dikemudikan oleh S (32), dengan penumpang SFY (33). Kendaraan melaju dari arah Jambi menuju Palembang.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi kurang konsentrasi hingga kehilangan kendali, keluar dari badan jalan sebelah kiri arah Palembang, kemudian menabrak warung yang berada di pinggir jalan.

Saat kejadian, terdapat seorang warga berinisial MYP (29) di dalam warung tersebut. Benturan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, pengemudi berinisial S dan penumpang SFY mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis. Dalam peristiwa ini, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dengan perkiraan kerugian materiil sebesar Rp2.000.000,00.

Menerima laporan kejadian tersebut, personel Satlantas Polres Banyuasin segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max BG 8739 JP dan satu lembar SIM A milik pengemudi.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Fisol menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu menjaga konsentrasi, mengendalikan kecepatan, serta memastikan kendaraan tetap dalam kendali. Jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau terburu-buru. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas,” ujar Iptu Fisol.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Satlantas Polres Banyuasin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam laporan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Banyuasin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya ketika melintasi kawasan permukiman dan lokasi yang terdapat aktivitas warga di sepanjang jalan.

Kurangi kecepatan dan selalu perhatikan kondisi sekitar untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan. (Adm)