Bongkar Toko Lewat Dinding, Pria di Muara Telang Diamankan Polisi

Banyuasin15 Dilihat

Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Muara Telang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial HN (30) diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Toko Sentra Mart, Desa Telang Rejo. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berupa mainan remote control dan boneka dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

Kasus tersebut diketahui setelah pihak toko melakukan pengecekan kamera CCTV pada Rabu (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengecekan, kamera CCTV yang terpasang di toko diketahui telah ditutupi menggunakan bekas kardus.

Selain itu, ditemukan lubang pada bagian dinding toko dengan ukuran sekitar 50 sentimeter. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya melakukan pencurian pada dini hari. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Telang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Muara Telang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian mengamankan tersangka HN, untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Telang.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus berisi mainan remote control dan boneka.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Muara Telang.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abu Bakar.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Tersangka HN diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi proses pemberkasan untuk tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adm)

News Feed