Banyuasin, Aksara News – Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin melaksanakan imbauan, sosialisasi, hingga penertiban para pedagang miras dan petasan yang masih diperdagangkan wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir , Kamis (30/3).
Giat Razia peredaran miras dan petasan ini dalam rangka operasi pekat Musi I. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji P SH.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji P SH.mengungkapkan, dalam kegiatan razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 2 dus jenis Anggur Merah Kecil, 2 jerigen miras jenis tuak
Kemudian 1 galon jenis tuak Serta 7 pak petasan/mercon jenis kembang api dengan ukuran besar dan sedang merk Roman Candle, 4 pak petasan/mercon merk Happy Flower, 4 bungkus petasan/mercon kembang api terbang ukuran kecil.
“Miras yang disita ini hasil razia yang dilakukan terhadap para pedagang yang masih berjualan miras dan petasan.
Setelah di amankan persolin Polsek Tungkal Ilr membawa dan menyimpan barang bukti tersebut di Gudang Mapolsek Tungkal Ilir,”katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan di bulan Suci Ramadhan serta memberikan imbauan tentang sanksi – sanksi pelanggaran undang undang yang berlaku,
“Dalam kegiatan ini, kami juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan, agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Adm)









