Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Puntian

Banyuasin41 Dilihat

Banyuasin–Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/ 2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma ST MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu buah korek api merek Hokai warna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Adm)