Banyuasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin secara resmi menyampaikan laporan hasil reses Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2026, di ruang rapat serbaguna sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (20/7).
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais SM, didampingi wakil Ketua DPRD Arfani, Irian Setiawan, Risdyanto, dan Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin Muttabah.

Dalam sambutannya, Abdul Rais menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan bagian penting dari fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil reses secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga.

“Laporan hasil reses harus memuat waktu dan tempat pelaksanaan, aspirasi serta pengaduan masyarakat, daftar peserta, hingga dokumentasi kegiatan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pembangunan daerah,” ujar Abdul Rais dalam sambutannya.

Pada rapat tersebut, laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) diserahkan secara simbolis oleh juru bicara yang telah ditunjuk. Untuk Dapil I disampaikan oleh H. Sucipto, Dapil II disampaikan oleh herli, Dapil III disampaikan oleh irian Setiawan, Dapil IV disampaikan oleh Darwani, dan Dapil V disampaikan oleh Mia,Dapil VI disampaikan H.Samsul rijal.

Abdul Rais menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan rangkaian kegiatan reses dan menyusun laporan secara komprehensif. Menurutnya, berbagai aspirasi, masukan, keluhan, dan harapan masyarakat yang berhasil dihimpun merupakan sumber informasi penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan dan merumuskan kebijakan yang selaras dengan RPJMD serta kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tegas Abdul Rais.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi tindak lanjut seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun selama masa reses. Aspirasi tersebut akan diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjadi bahan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah.
Melalui mekanisme reses, DPRD berharap pembangunan di Kabupaten Banyuasin dapat semakin tepat sasaran, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang maju, merata, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (adv/Adm)














