Lantik PAW Anggota BPD Air Senggeris, Camat Suak Tapeh Tegaskan ASN/PPK Wajib Mundur Dari Anggota BPD

Banyuasin336 Dilihat

Banyuasin – Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/5).

Pelantikan ini berlangsung di Kantor Desa Air Senggeris, dan dihadiri oleh Kadis DPMD Banyuasin diwakili oleh
Kabid Pemdes Rizaludin SH, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, didampingi Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh SIP MSi dan Kasi PPD Suak Tapeh Eny Yoseta SKM MKes.

Juga hadir, Kades Air Senggeris Ardiansyah, Ketua BPD Air Senggeris Subandi beserta anggota, Plt KUA Suak Tapeh Firdaus Ali SAg MSi, jajaran Perangkat Desa Air Senggeris, tokoh masyarkat, Ketua dan anggota PKK Desa Air Senggeris dan undangan lainnya.

Pelantikan PAW BPD ini sebagai pengganti anggota BPD Meliyani yang telah meninggal dunia yang saat ini digantikan oleh Umiyati. Pelantikan tersebut di pimpin langsung oleh Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi, atas nama Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH.

BPD adalah sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.

Dalam sambutannya Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi mengatakan pelantikan PAW BPD ini sesuai dengan Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD pada paragrap 5 tentang pengisian Anggota BPD Antar Waktu pasal 22 (1) anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan calon anggota BPD nomor berikutnya.

“Tentunya saya sampaikan selamat kepada saudara Umiyati yang telah dilantik menjadi PAW anggota BPD periode 2019– 2027, ini mengandung arti saudara menjadi Anggota BPD berakhir pada tahun 2027,” ujar Camat Bambang Setiadi dalam sambutannya.

Ia menuturkan, tentu dengan kehadiran anggota BPD yang baru saja dilantik ini bisa memberikan kontribusi lebih kepada BPD khususnya dan kepada Desa serta Masyarakat Desa Air Senggeris pada umumnya.

Camat Bambang Setiadi berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik segera bisa bekerja dan menyesuaikan diri dengan anggota yang lama untuk bersinergi dengan pemerintah desa. “Dengan harapan, desa yang ada di Kecamatan Suak Tapeh selalu kompak dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan bahwa ASN (PNS dan PPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD yang ditegaskan melalui UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan atas UU Desa)

“Dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 pasal 26 huruf f/g yang melarang tangkap jabatan. Berdasarkan surat BKN Tahun 2025 ASN/PPK wajib mundur jika menjadi anggota BPD,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Kades Air Senggeris Ardiansyah mengatakan pelantikan ini untuk menggantikan salah satu anggota BPD Air Senggeris Meliylani yang telah meninggal dunia.

“Saya berharap, setelah dilantik Pemerintahan Desa Air Senggeris bisa berjalan lebih baik. Karena dengan terpenuhinya jumlah anggota BPD, kita lebih mudah untuk berkoordinasi,”jelas Kades Ardiansyah.

Ardiansyah berujar, keberadaan BPD untuk mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Air Senggeris. “Ini juga untuk melengkapi penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik,”imbuhnya.

Ardiansyah juga mengucapkan selamat kepada Umiyati yang telah resmi dilantik sebagai PAW BPD Air Senggeris.” Selamat kepada Umiyati yang telah dilantik dan bisa menambah inspirasi dan kekompakan dengan Pemerintah Desa Air Senggeris,”ucapnya. (Adm)