RDP Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin Tekankan Kepatuhan Regulasi Perusahaan SCR

Banyuasin – KOMISI II DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 25 Februari 2026, guna membahas persoalan perizinan perusahaan (SCR) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Rapat tersebut menjadi forum komunikasi dan klarifikasi antara legislatif, pemerintah kecamatan, dinas terkait, perwakilan perusahaan, serta unsur organisasi kemasyarakatan (ormas). Turut hadir Anggota DPRD Banyuasin, Ledy Risdianto, Sucipto, Syarifuddin, bersama anggota DPRD lainnya.

Selain itu, Camat Talang Kelapa Salinan juga mengikuti jalannya rapat bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan aspek perizinan dan pengawasan usaha.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RDP ini digelar untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait proses perizinan perusahaan, sekaligus memastikan operasionalnya telah sesuai prosedur.

Para peserta rapat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, data, serta klarifikasi agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

Melalui rapat koordinasi dan dengar pendapat ini, diharapkan dapat terwujud solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyuasin.

Komisi II DPRD Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional demi memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. (Adm)