Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menegaskan sikap tegas dan terbuka dalam membela kebebasan pers menyusul adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimpa 25 media di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan tersebut mencuat setelah terjadinya kisruh dugaan penghalangan peliputan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejati Sumsel. Pernyataan sikap Kajati disampaikan pada Rabu malam (7/1/2026), usai kegiatan rilis pengembalian kerugian keuangan negara.
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh awak media. Saat itu rekan-rekan wartawan sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Kejati Sumsel atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” ujar Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel bersama Penkum tengah menggelar peliputan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi yang memang bersifat terbuka untuk media.
“Awak media tidak salah. Mereka menjalankan tugas jurnalistik agar masyarakat mengetahui apa yang disampaikan dan dilakukan Kejati Sumsel,” katanya.
Sementara itu, laporan yang diajukan Romadon (35) mewakili rekan-rekan wartawan terhadap terlapor berinisial AR hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2). Penyidik telah meminta keterangan dari korban serta melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Diketahui sebelumnya, puluhan wartawan dari media online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025) siang untuk melaporkan dugaan kejahatan pers yang mereka alami.
Kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah, menyatakan laporan tersebut dibuat atas peristiwa yang dialami wartawan saat menjalankan tugas peliputan di Kejati Sumsel.
“Kami menerima kuasa dari rekan-rekan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers,” ujar Mardiansyah.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban bersama sejumlah wartawan lainnya menghadiri peliputan penahanan tersangka kasus korupsi berdasarkan undangan resmi Penkum Kejati Sumsel.(**)
Kajati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers, Dukungan Penuh Untuk 25 Media Yang Digugat PMH









