Satu Dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Rambutan

Banyuasin156 Dilihat

Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin (13/10) pukul 15.30 WIB di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini menimpa Apriani (26) yang merupakan seorang ibu rumah.

Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko SH MH mengatakan, dari hasil penyelidikan, Polsek Rambutan akhirinya berhasil meringkus salah satu pelaku setelah melalui pengejaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku yang berhasil diringkus berinisial ANT (26), warga Desa Secondong Dalam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” terang Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko, kepada wartawan, Senin (27/10).

Menurut Kapolsek, saat ingin dilakukan penangkapan, pelaku ANT melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.”Oleh petugas terpaksa menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, saat kejadian, korban, Apriani (26), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BG-6980-JBL bersama anak perempuannya.

“Saat itu korban usai menjemputnya dari sekolah di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, di mana kondisi jalan berlubang, korban melaju dengan perlahan dan tiba – tiba pelaku ANT keluar dari semak – semak di sisi jalan dan berusaha menghentikan laju motor korban,” tuturnya.Saat beraksi lanjut Kapolsek, pelaku dengan mengacungkan sepotong kayu sambil berteriak, Korban berusaha menghindar, namun ANT mengejar dan berhasil memegang stang motor, menyebabkan korban, anaknya, dan sepeda motor terjatuh.

“Pada saat itulah, pelaku kedua yang kini berstatus DPO (RS) , muncul dan ikut membantu merampas sepeda motor serta satu unit ponsel VIVO Y36 milik korban. Kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten OKI,” urainya.

Menurut Kapolsek Iptu Harmoko, akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet pada kaki kanan. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 31.400.000,00.

Setelah menerima laporan polisi (LP/B-20/X/2025/SPKT), besarkan atas perintah Kapolsek Rambutan, Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono SH melakukan penyelidikan. Tim Black Panther Polsek Rambutan kemudian bergerak untuk melacak pelaku.

Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Setelah diamankan, pelaku ANT mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dirinya adalah satu lembar jaket warna kuning yang dipakainya saat beraksi,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, ANT menyebutkan bahwa sepeda motor dan ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku kedua (RS) seharga Rp 5.500.000, 00. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, ANT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengejar pelaku ke 2 RS yang saat ini berstatus DPO.

“Kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya,” pungkasnya. (Adm).