Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km.40, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (21/10) sore.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia atas nama Oberta Parziman dan satu orang korban luka berat bernama M. Dwi Yulianto.
Sekitar pukul 16.30 WIB, saksi melihat adanya pertengkaran antara pengemudi mobil taksi berwarna hijau yang diketahui bernama Dwi Yulianto dengan pengemudi mobil Toyota Innova Reborn warna hitam. Percekcokan tersebut memicu perkelahian antara kedua pihak.
Tak lama kemudian, korban Oberta Parziman datang dan mencoba melerai, namun justru terlibat dalam perkelahian dengan para pelaku. Saat situasi semakin memanas, salah satu pelaku yang turun dari mobil Innova mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah korban.
“Korban Oberta Parziman mengalami luka tembak di bagian perut, pantat, dan lutut kanan. Sementara korban Dwi Yulianto menderita luka tembak di perut kanan-kiri dan luka di bagian kepala,” terang Kapolres Ruri saat menggelar Press Confrence, di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Rabu (22/10).
Kapolres Ruri juga menerangkan, bahwa Pelaku sempat menodongkan senjata ke arah saksi pelapor namun senjata tidak meletus, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan mobil Innova ke arah Betung.
Lebih lanjut Kapolres Rusi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
kurang dari 24 Jam akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
identitas ketiga pelaku diketahui
yakni, H (32), karyawan swasta, IG,
(35), petani/pekebun, DI (23) petani/ pekebun. ketiganya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin
Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso SH, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di rumah keluarga mereka di Desa Regan Agung tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa Satu unit
mobil Toyota Kijang Innova warna
hitam dengan nomor polisi BG 1710
E, Satu pucuk senjata api genggam warna hitam dengan gagang kayu cokelat.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MH, dalam Press Confrence itu menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau lebih subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Banyuasin menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 6 jam setelah kejadian. “Polres Banyuasin berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (Adm)









